Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandung, berinisial S (47), setelah kabur selama dua bulan akibat cekcok masalah warisan di Jakarta Utara. Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun.
Menurut keterangan dari polisi, korban yang merupakan kakak kandung pelaku berinisial US (51) mengalami luka serius akibat pukulan dengan benda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Motif dari penganiayaan ini diduga terkait dengan perselisihan dalam pembagian barang warisan antara pelaku dan korban. Pelaku turun dari motor dan secara langsung mengambil benda tajam yang sudah disiapkan di dalam jok motornya untuk memukul korban.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Polsek Tanjung Priok segera memeriksa pelaku yang saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini terjadi saat pelaku dan korban berpapasan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Korban mengalami luka parah di bagian kepala dengan dua luka sayatan yang memerlukan penjahitan medis.
Polisi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sudah membawa kapak di dalam jok motor yang digunakan saat bekerja sebagai montir motor. Dalam kejadian tersebut, pelaku langsung menyerang korban dengan kapak setelah perselisihan terkait warisan keluarga. Meskipun sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Motif penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan konflik keluarga terkait pembagian hak atas aset rumah atau bangunan.












