TANGERANG — Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Charlie Chandra dalam perkara pemalsuan surat. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, setelah majelis menyatakan seluruh pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Charlie terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta mengurangkan masa penahanan yang sudah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa
Kasus ini berujung pada putusan bersalah setelah persidangan menilai rangkaian perbuatan Charlie merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta. Meski tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara karena menilai sikap terdakwa selama persidangan cenderung berbelit-belit.
Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan majelis tidak memberikan keringanan yang berarti. Dengan demikian, vonis empat tahun penjara menjadi penegasan bahwa pengadilan memandang perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Barang Bukti dan Biaya Perkara
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh persidangan. Di antaranya satu lembar surat kuasa, satu lembar lampiran, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik atas nama Sumita Candra.
Selain hukuman pokok, Charlie juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu menutup rangkaian sidang yang menempatkan kasus pemalsuan surat ini sebagai pokok perkara utama, dengan konsekuensi hukum yang harus dijalani terdakwa sesuai amar putusan majelis.
Source link












