Pada hari Rabu siang pukul 13.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rio Barten, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut kepada wartawan di Jakarta. Pelaksanaan sidang ini disesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak terkait.
Meskipun Silfester telah mengajukan upaya hukum PK, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses eksekusi penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada tanggal 5 Agustus.
Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2017. Meskipun telah mengajukan banding, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, eksekusi atas putusan tersebut belum dilakukan.
Pemberitaan ini telah disusun oleh Luthfia Miranda Putri dan disunting oleh Rr. Cornea Khairany untuk ANTARA News. Jangan melakukan pengambilan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.












