Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban berinisial RH (14) awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta telepon seluler (ponsel) yang berisi rekaman kejadian. Pelaku akan menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab, sambil memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Kejadian ini memberikan peringatan tentang kebutuhan untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Semua pihak juga diharapkan untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya dalam menghadapi dampak traumatis dari kejadian tersebut. Ayo kita bersama-sama memperkuat perlindungan anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.












