Berita  

Pemerintah dan Swasta Sinergi Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

Pemerintah dan Swasta Sinergi Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

Ibadah haji selalu menjadi perhatian besar bagi umat Islam di Indonesia, bukan hanya karena nilainya yang religius, tetapi juga karena proses penyelenggaraannya yang melibatkan banyak pihak. Pada 2025, pemerintah kembali menetapkan skema kuota dan biaya haji dengan pembagian yang sudah lama dikenal publik: jalur reguler dan jalur khusus atau haji plus.

Kuota Haji 2025: Reguler Dominan, Khusus Tetap Ada

Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025. Dari jumlah itu, 92 persen dialokasikan untuk jalur reguler dan 8 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, menegaskan bahwa kewenangan haji plus memang berada di ranah swasta. Jalur ini berjalan melalui penyelenggara perjalanan yang selama ini menangani layanan haji dan umrah dengan biaya mandiri dari jemaah.

Biaya Haji dan Kepastian bagi Calon Jemaah

Selain kuota, pemerintah juga menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan Rp 55.431.750,78.

Penetapan ini dimaksudkan agar calon jemaah memiliki kepastian sejak awal, baik dalam menyiapkan dana maupun memantapkan keberangkatan ke Tanah Suci. Kepastian biaya menjadi penting karena antrean haji di Indonesia masih panjang dan kebutuhan perencanaan kerap berubah mengikuti dinamika penyelenggaraan dari tahun ke tahun.

Tambahan Kuota Masih Bergantung Diplomasi

Di luar kuota utama, pemerintah juga masih berpeluang memperoleh tambahan kuota dari Arab Saudi melalui jalur diplomasi. Pada 2024, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 jemaah, yang menjadi salah satu contoh bagaimana keputusan kuota bisa berubah mengikuti hasil pembicaraan antarpemerintah.

Namun, penambahan kuota semacam itu kerap terjadi setelah pembahasan antara pemerintah dan DPR selesai. Karena itu, keputusan tambahan tersebut biasanya tidak lagi dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI. Situasi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga hasil dari negosiasi, pembagian kewenangan, dan kesiapan sistem yang harus berjalan tepat waktu.

Source link