Prabowo: Kebebasan Bertindak Peserta Kaya dibatasi selama Jabatan Presiden

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa penggilingan beras skala besar harus memperoleh izin khusus dari pemerintah. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dan menegur praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar tanpa memperhatikan kebutuhan dasar rakyat. Dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menghukum pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok. Prabowo juga menegaskan pentingnya negara mengendalikan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar dengan mewajibkan izin khusus dari pemerintah. Prabowo menekankan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mematuhi aturan ini untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga yang terjangkau. Prabowo menegaskan bahwa pelaku usaha besar harus mematuhi aturan ini demi kepentingan rakyat, dan tidak main-main dengan kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Source link