Imigrasi Periksa Kapal Asing di Pelabuhan Tanjung Priok

Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Pengawasan Perairan. Kapal-kapal tersebut yaitu H999, S 198, dan S 188, dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian. Tim pengawasan terdiri dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) serta berbagai instansi lainnya seperti Bakamla RI, Binda, Kesbangpol, dan jajaran Kodam Jaya. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, khususnya terkait potensi pelanggaran keimigrasian dan ancaman lainnya.

Sebelum melaksanakan operasi, seluruh personel yang terlibat dipersiapkan untuk menekankan pentingnya koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap langkah operasi juga dijamin sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan untuk memastikan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Pengawasan perairan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia.

Source link