Penertiban PKL di Delapan Kecamatan oleh Satpol PP Jakbar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Tindakan penertiban mengarah pada PKL yang berdagang di trotoar, di atas saluran air, atau fasilitas umum lain, serta kepada PMKS, tukang parkir, dan lainnya.

Penertiban dilakukan dengan pola peringatan, dimana PKL yang telah menerima tiga kali surat peringatan dan masih terus berdagang di trotoar akan diangkut. Namun, di beberapa titik, penertiban dilakukan dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, seperti di wilayah Kecamatan Kalideres. Munculnya surat peringatan disertai dengan imbauan sebagai langkah awal penertiban.

Salah satu tindakan penertiban dilakukan terhadap lapak liar PKL yang berdiri di atas saluran air Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Petugas yang terlibat dalam penertiban berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Keberadaan lapak-lapak ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan seringkali menimbulkan keluhan masyarakat serta potensi bahaya seperti kemacetan lalu lintas dan penyumbatan saluran air.

Setelah penertiban, dilakukan proses penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman pada area yang sebelumnya dijadikan lapak PKL. Pihak berwenang juga akan rutin melakukan patroli pengawasan agar tidak ada pedagang yang kembali berdagang di atas saluran air. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan mengurangi gangguan serta potensi bahaya yang ditimbulkan oleh PKL dan lapak liar.

Source link