Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Burung setelah Melarikan Diri

Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang pelaku pencurian burung di daerah Kemayoran setelah pelaku tersebut buron selama beberapa minggu. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, IPTU Budi Setiadi, mengatakan bahwa pelaku berinisial S (25) berhasil ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan terjadi pada Sabtu (2/8) di kediaman pelaku di Kelurahan Kemayoran. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga atas kehilangan dua ekor burung akibat tindak pencurian pada 22 Juni 2025.

Dari interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Tindakan ini merupakan bukti dari kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hanya dengan izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA yang memperbolehkan penggunaan atau pengambilan konten dari situs web ini.

Source link