Fariz RM Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana salah satu JPU, Indah Puspitarani, mengungkapkan bahwa Fariz RM dianggap melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Meskipun demikian, terdakwa juga dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.

Dalam tuntutannya, Fariz dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta. Selain itu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mencatat bahwa Fariz RM menghadapi sidang tuntutan dari JPU atas kasus ini. Penangkapan Fariz dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dia memesan barang haram tersebut, bersama dengan ADK, di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, baik ADK maupun Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti seperti ganja dan sabu berhasil disita dari Fariz. Pasal yang disangkakan kepada Fariz adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi ini sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Ini merupakan tantangan serius bagi Fariz RM saat ini, di mana perjalanan hukumnya akan menunjukkan akhir dari kasusnya.

Source link