Pembaharuan Amnesti Hasto & Tom Lembong: Prabowo Jadikan Hak Prerogatif

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah dianggap bijaksana dalam kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Pendapat ini datang dari Politisi Fahri Hamzah yang melihat langkah tersebut sebagai respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Sebagai tanggapan, pimpinan DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri konflik masyarakat dan memulai rekonsiliasi, terutama menjelang peringatan kemerdekaan. Menurut Fahri Hamzah, penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo ini merupakan kabar baik di tengah upaya segelintir pihak yang ingin memecah belah bangsa. Ia melihat langkah tersebut sebagai usaha untuk bersatu kembali sebagai bangsa yang besar. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, terdokumentasikan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Subianto. Perlu diingat bahwa kebijakan ini penting untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan.

Source link