Prabowo Dinilai Kirim Sinyal Rekonsiliasi Nasional lewat Amnesti dan Abolisi
JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada pengusaha Tom Lembong menuai apresiasi dari politisi senior Fahri Hamzah. Langkah itu dinilai bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan pesan politik yang kuat untuk meredam ketegangan dan menjaga harmoni nasional menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia.
Sinyal Cepat dari Istana
Fahri menyebut respons cepat Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad sebagai tanda bahwa pesan Presiden dibaca dengan tepat. Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan kehendak untuk mengakhiri polarisasi sosial yang sempat menguat dan membuka ruang rekonsiliasi yang lebih luas. “Respons cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan untuk membaca sinyal yang jelas dari Presiden—dengan tujuan mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama menjelang momen simbolis 17 Agustus 2025,” ujar Fahri melalui akun resmi X miliknya.
Hak Prerogatif untuk Meredam Perpecahan
Fahri menilai penggunaan hak prerogatif konstitusional oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi, terutama di tengah situasi ketika sejumlah pihak dinilai berupaya memicu pertentangan di ruang publik. Ia menyebut keputusan itu sebagai kabar baik karena memberi arah yang lebih teduh di tengah suasana politik yang rawan dipanaskan. “Bagi saya, ini adalah kabar menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menabur perpecahan. Presiden telah menunjukkan sikap tegas, menggunakan otoritasnya untuk membuat keputusan yang berdampak luas untuk memulihkan harmoni masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut memperlihatkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi Presiden Prabowo dilihat sebagai upaya tulus untuk mengembalikan bangsa besar ini bersatu dalam menghadapi fragmentasi,” tambahnya.
DPR Setujui Amnesti untuk 1.116 Terpidana
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amnesti bagi 1.116 orang yang divonis bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu tercantum dalam Surat Presiden No. 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat digunakan untuk menghapus konsekuensi hukum dari putusan pidana.
Di tengah perhatian publik yang masih tertuju pada dinamika politik nasional, keputusan ini kini dibaca sebagai penanda bahwa Istana memilih jalur meredakan ketegangan ketimbang membiarkan garis batas politik terus mengeras.
Source link


