Pada Minggu, 27 Juli 2025, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam perjanjian dagang tidak melanggar HAM. Pigai menjelaskan bahwa pertukaran data tersebut sesuai dengan hukum Indonesia, khususnya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip HAM. Pemerintah dipastikan akan melakukan pertukaran data dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan keamanan data. Semua kegiatan ini akan dilakukan dalam koridor hukum yang sah dan terukur, sehingga tidak melanggar prinsip HAM. Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi ke AS karena mereka dianggap memiliki perlindungan data yang memadai. Semua tindakan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip HAM dan hukum yang berlaku.
Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tidak Melanggar HAM
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di…

Iran dilaporkan menggunakan satelit mata-mata buatan China untuk menargetkan pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di…

Indonesia menjadi sorotan positif saat mayoritas negara terkena dampak kenaikan harga energi global, dengan pemerintahan…

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI, Javier Hattaguna Hartawan, mengundurkan diri dari jabatannya karena…








