Berita  

Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tidak Melanggar HAM

Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tidak Melanggar HAM

Pernyataan soal pertukaran data pribadi Indonesia dengan Amerika Serikat dalam perjanjian dagang memantik perhatian publik. Di tengah kekhawatiran soal keamanan data dan hak privasi, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan itu tidak otomatis melanggar hak asasi manusia.

Menurut Pigai, ada dasar hukum yang jelas

Pigai menjelaskan, pertukaran data tersebut berada dalam koridor hukum Indonesia, terutama Undang-undang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, ia menilai kerja sama tersebut tidak bertentangan dengan prinsip HAM. Menurut dia, pemerintah akan menjalankan proses itu secara hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan memastikan keamanan data tetap menjadi perhatian utama.

“Semua kegiatan ini akan dilakukan dalam koridor hukum yang sah dan terukur,” demikian inti penegasan Pigai pada Minggu, 27 Juli 2025. Ia menekankan, sepanjang mekanismenya mengikuti aturan yang berlaku, maka kesepakatan itu tidak bisa langsung dipandang sebagai pelanggaran HAM.

Gedung Putih soroti perlindungan data

Dari sisi Amerika Serikat, Gedung Putih menyebut Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi ke AS karena negara tersebut dinilai memiliki perlindungan data yang memadai. Pernyataan ini menjadi bagian dari penjelasan resmi atas kerja sama yang tercantum dalam perjanjian dagang kedua negara.

Isu ini menempatkan perlindungan data pribadi sebagai titik krusial dalam hubungan dagang Indonesia dan AS. Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya memastikan kerja sama tetap berjalan, tetapi juga menjaga agar pengelolaan data tidak keluar dari batas hukum dan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia.

Source link