Cara Legal Menyertakan Gelar di Nama KTP dan KK: Permendagri 73/2022

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah boleh mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, atau sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP? Hal ini sering kali membuat banyak orang merasa bingung. Sebagian merasa penting untuk menampilkan semua identitas mereka, termasuk gelar akademik atau keagamaan, sebagai bentuk pengakuan terhadap pencapaian atau keyakinan pribadi. Namun, ada juga yang masih ragu karena tidak yakin apakah hal itu diperbolehkan secara hukum.

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dinyatakan bahwa mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) memang diperbolehkan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka.

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar bersifat opsional, artinya hal ini tidak wajib dilakukan. Namun, jika Anda merasa perlu, Anda bisa mengajukannya dengan syarat dokumen yang diperlukan seperti KTP lama, KK, dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat.

Meskipun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir, dan ditulis dengan mudah dibaca. Perlu diingat, tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak diperbolehkan untuk mencantumkan gelar dalam nama.

Mencantumkan gelar di KTP bisa dilakukan untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, pastikan untuk menjaga konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP adalah sah dan legal asalkan sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, segera mengurusnya ke kantor Disdukcapil.

Source link