Terdakwa kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah, mendapat tuntutan 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Pompy Polansky Alanda menjelaskan bahwa selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar. Kasus tersebut tercatat dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL. Rajo diketahui menerima Rp 15 miliar dari pegawai Kominfo untuk praktik perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pribadi seperti liburan dan kegiatan sosial. Dalam kasus TPPU ini, terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Sebelumnya, Darmawati, terdakwa lain dalam kasus yang sama, juga mendapat tuntutan penjara 12 tahun. Klaster kasus judi daring di Komdigi melibatkan beberapa terdakwa termasuk mantan pegawai juga koordinator situs judi online. Darmawati juga diharapkan membayar denda atau digantikan dengan kurungan penjara jika tidak terbayar. Dengan banyaknya klaster dalam kasus ini, proses hukum mengenai judi daring di Komdigi tampak kompleks dan melibatkan sejumlah pihak.
Terdakwa Judul Komdigi Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara: Review Kasus Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Tamansari, Jakarta Barat Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait…

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil…

Sambangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi Tegaskan Kepatuhan sebagai Warga Negara Jakarta – Direktur Jaringan…

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Lift Rusak dan Kasus Begal Terungkap Jakarta (ANTARA) – Kota Jakarta…

Korban Ledakan Galian di Fatmawati Jalani Operasi Plastik Akibat Luka Parah Korban Ledakan Galian di…





