Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak akan menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keterbukaan institusi jika KPK membutuhkan keterangan dari Muhammad Iqbal, dan bahwa Kejaksaan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Sebelumnya, KPK telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk izin memeriksa Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan. Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena potensial merugikan negara dan melibatkan beberapa nama dari institusi strategis, dengan KPK terus menyelidiki perkara tersebut. Selain itu, Korps Adhyaksa menyatakan siap banding atas vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus importasi gula periode 2015-2016.
Respons Kejagung KPK Terhadap Kasus Korupsi PUPR di Kajari Mandailing Natal

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…