Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak akan menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keterbukaan institusi jika KPK membutuhkan keterangan dari Muhammad Iqbal, dan bahwa Kejaksaan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Sebelumnya, KPK telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk izin memeriksa Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan. Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena potensial merugikan negara dan melibatkan beberapa nama dari institusi strategis, dengan KPK terus menyelidiki perkara tersebut. Selain itu, Korps Adhyaksa menyatakan siap banding atas vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus importasi gula periode 2015-2016.
Respons Kejagung KPK Terhadap Kasus Korupsi PUPR di Kajari Mandailing Natal
Read Also
Recommendation for You

Penguatan Tata Kelola SDM sebagai Kunci Membangun Organisasi Adaptif dan Berdaya Saing Jakarta, VIVA –…

Tragedi Kebakaran Pabrik Sepatu di China: 28 Orang Tewas Pada hari Kamis, sebuah kebakaran mengerikan…

Pengemudi Toyota Calya Ngamuk dan Merusak Kendaraan di Sunter, Jakarta Utara Pengemudi Toyota Calya telah…









