Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus tawuran antar geng yang mengakibatkan seorang individu mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (19/7). Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara, AKP Handam Samudro, pihaknya menerima laporan mengenai korban tawuran dan langsung memulai penyelidikan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB pada Sabtu (19/7) ketika anggota Polsek Tanjung Priok menerima laporan mengenai seseorang yang terluka akibat tawuran.
Petugas kemudian melakukan investigasi dengan memeriksa lokasi kejadian, CCTV di sekitar area, serta meminta keterangan dari warga dan saksi yang ada. Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok juga memeriksa korban bernama MZ (16) yang saat itu sedang dirawat di RSUD Koja. Berdasarkan informasi dari korban, tim berhasil menangkap beberapa nama yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Enam remaja yang ditangkap, yaitu FAH (17), NAW (16), ANF (17), MNR (16), DA (17), dan ARP (15), diketahui merupakan satu kelompok dengan korban MZ. Meski sudah dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang mengetahui siapa yang melukai MZ selama tawuran berlangsung, dan identitas dari pihak lawan juga belum diketahui. Korban MZ juga diketahui sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Selama kejadian, MZ membawa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter, yang ditemukan tim di lokasi setelah kejadian. Meskipun korban merupakan bagian dari kelompok yang kalah dalam tawuran tersebut, belum ada informasi mengenai identitas pihak lawan. Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus tawuran ini.












