Pelanggaran Terhadap Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu

Seorang pria penyandang disabilitas di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, telah dilaporkan mencabuli dua orang remaja. Kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring. Tersangka, yang merupakan pelaku berinisial C, diduga memfoto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun google drive. Setelah penyelidikan, akun google drive tersebut ditemukan di Pulau Tidung, dan penyidik segera pergi ke lokasi untuk menangkap pelaku. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi serupa terhadap salah satu korban ketika korban masih berusia delapan tahun. Beruntungnya, tidak terjadi aksi persetubuhan dalam kasus ini. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan dihadapkan pada Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, serta pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Source link