Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menolak permohonan uji materi tentang larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Hal ini disebabkan oleh meninggalnya pemohon, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan ini di Ruang Sidang Pleno MK. Selain alasan pemohon meninggal, Mahkamah juga menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. MK juga menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang diperlukan dalam permohonan pengujian undang-undang. Juhaidy Rizaldy Roringkon sebelumnya mengajukan uji materi terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan dan meminta agar hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, Pasal 23 UU tersebut hanya mengatur larangan merangkap jabatan bagi menteri, tidak untuk wakil menteri. Juhaidy juga mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa wakil menteri seharusnya dilarang merangkap jabatan sama seperti menteri. Namun, MK pada saat itu menolak permohonan nomor 80 karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Juhaidy juga meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.
MK Tolak Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan: Alasannya Pemohon Meninggal
Read Also
Recommendation for You

Karyawan Hotel Sultan Berjuang Melawan Rencana Eksekusi Pada Senin, 15 Juni 2026, rencana eksekusi kawasan…

Gus Lilur Soroti Dirjen Bea Cukai Terlibat Suap, Minta Prabowo Evaluasi Lingkungan Kerjanya Pengusaha rokok…

Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menimbulkan kontroversi di kalangan…









