Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Timur, dimana sepasang kekasih membuang bayi mereka di depan rumah seorang warga. Motif dari tindakan tersebut adalah rasa takut jika keluarga mengetahui tentang hubungan gelap yang mereka jalin. Pasangan ini, yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun, merasa tidak mampu secara finansial untuk merawat anak yang baru dilahirkan. Sang pria bekerja di sebuah perusahaan otomotif di Cikarang, sementara pasangannya bekerja sebagai pekerja serabutan.
Meskipun tidak memiliki ikatan pernikahan, mereka tinggal bersama sejak 2024 dan pasangan ini memutuskan untuk membuang bayi tersebut setelah anak dilahirkan di Bekasi. Lokasi pembuangan bayi dipilih dengan cermat oleh sang wanita di kawasan Pulogebang, Cakung, yang merupakan tempat tinggal seorang warga yang dianggap mampu merawat bayi tersebut.
Kejadian ini terungkap berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku membuang bayi menggunakan sepeda motor. Polisi telah menangkap pasangan ini dan mereka dijerat dengan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait penelantaran anak.
Kisah penemuan bayi laki-laki tersebut menjadi viral di media sosial, terutama karena adanya surat titipan yang menyebut nama pemilik rumah. Sang pemilik rumah merasa terkejut ketika mendengar tangisan bayi yang mirip dengan suara kucing. Dia akhirnya melaporkan penemuan bayi tersebut ke ketua RT setempat. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab sebagai orang dewasa.












