Berita  

Istri Polisi Mengembalikan Dana Arisan Rp35 Juta, Korban Cabut Laporan

Kasus dugaan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang istri anggota polisi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah berakhir damai. Korban, Martha Abu (29), memutuskan untuk mencabut laporan yang sebelumnya dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat pada Selasa siang. Kapolres Manggarai Barat, melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice.

Proses hukum terhadap terlapor, yang berinisial KD, tetap dilanjutkan oleh penyidik meskipun kasus berakhir damai. Hal ini dilakukan sesuai dengan standar operasional kepolisian. Dalam pertemuan antara korban dan terlapor, uang arisan yang dikembalikan kepada korban beserta dengan denda dan ganti rugi lainnya mencapai total Rp35 juta. Meskipun KD sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana arisan senilai Rp30 juta, namun setelah kesepakatan damai, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Martha Abu juga mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan telah menerima kembali uang arisan beserta dengan denda dan ganti rugi. Kesepakatan damai ini membuktikan penyelesaian kasus tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Source link