Berita  

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Diperiksa KPK dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri bernama Maria Magdalena dan Nur Nadlifah telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua mantan staf khusus tersebut sedang dalam pemeriksaan terkait praktik dugaan pemerasan yang terjadi selama periode pekerjaan mereka di Kemenaker. Lebih lanjut, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, termasuk ASN di Kemenaker.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan jumlah uang yang signifikan dari pemerasan terkait pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, dan jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal para tenaga kerja asing akan terhambat. Kasus pemerasan terkait RPTKA ini diduga terjadi sejak era pemerintahan sebelumnya, hingga masa kepemimpinan Ida Fauziyah pada 2019–2024. Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.

Source link

Exit mobile version