JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal terhadap data pribadi pelanggan di sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga Januari 2025. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berawal dari Keluhan Pelanggan TikTok
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari sekitar 100 laporan komplain pelanggan yang membeli barang secara daring melalui TikTok. Barang-barang itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan skema pembayaran cash on delivery atau COD, yakni pembayaran dilakukan saat barang tiba.
Keluhan para pelanggan kemudian ditelusuri lebih jauh. Dari hasil audit internal Ninja Xpress, ditemukan 294 pengiriman COD yang diselesaikan lebih cepat dari seharusnya. Temuan itu mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh karyawan di kantor Ninja Xpress Bandung, Jawa Barat.
Data Pelanggan Dijual ke Pihak Luar
Menurut penyelidikan, oknum karyawan mengakses informasi pelanggan yang seharusnya dilindungi, mulai dari nama, alamat, nomor telepon, hingga nilai COD. Data tersebut kemudian dijual kepada pihak luar. Praktik itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan perusahaan dan pelanggan.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp35,2 juta. Di sisi lain, kasus ini juga memukul kepercayaan TikTok Shop dan masyarakat terhadap layanan pengiriman yang digunakan dalam transaksi daring.
Dua Tersangka Ditangkap
Fian menyebut dua tersangka telah ditangkap dan kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rantai penyalahgunaan data tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan internal perusahaan.
Source link












