Berita  

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Hingga Agustus 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini telah menjadi agenda rutin setiap tahun sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat. Program ini diatur dalam dua Keputusan Gubernur tentang pembebasan Pajak Daerah dan keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat, memastikan data kepemilikan kendaraan akurat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Diharapkan program ini dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak, seperti ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan wajib pajak tertentu. Totalnya, diperkirakan ada 878.392 objek yang akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar. Selain itu, terdapat perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025, dimana kendaraan umum subsidi tidak akan mengalami kenaikan pajak. Masyarakat dapat membayar pajak melalui gerai atau platform digital yang telah disediakan untuk memudahkan akses. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat.

Source link

Exit mobile version