Pemeriksaan Saksi Kasus Asusila Vadel oleh PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan saat sidang kasus dugaan asusila yang menjerat terdakwa Vadel Badjideh digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini. Perkara yang juga memuat dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, itu memasuki tahap yang dinilai krusial bagi arah pembuktian di persidangan.

Sidang Digelar Pukul 14.00 WIB

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, mengatakan sidang telah dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dalam agenda tersebut, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Dari pihak keluarga korban, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut ada lima saksi yang hadir dan salah satunya disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Fahmi menilai keterangan saksi kunci itu penting untuk membuka duduk perkara secara lebih terang. Ia juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan agar kesaksian yang disampaikan tidak terganggu tekanan dari pihak mana pun.

Persidangan Tertutup dan Status Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menggelar sidang ini secara tertutup. Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdakwa Vadel Badjideh saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dengan nama terdakwa disamarkan dalam administrasi perkara.

Kasus ini menyedot perhatian publik sejak awal bergulir, tak hanya karena posisi para pihak yang terlibat, tetapi juga karena dampaknya yang meluas di ruang publik. Vadel Badjideh sendiri sempat menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat perkara tersebut. Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi penentu sejauh mana keterangan para saksi memperkuat atau justru melemahkan dakwaan jaksa.

Source link