Polisi Sita Enam Video Syur Kasus Pemerasan Artis Sinetron – Berita Terbaru

Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial MR terhadap korban IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku merasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Akibatnya, pelaku memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan video tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat, dimana korban melaporkan bahwa telah mentransfer sejumlah uang sekitar Rp20 juta akibat ancaman pelaku untuk menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dalam kasus ini.

Source link