Seorang pria dengan inisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi karena anak FER tidak diizinkan meminjam tali karet yang sedang dipakai anak korban. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, insiden tersebut berawal saat anak FER ingin meminjam tali karet yang sedang dimainkan oleh korban, namun permintaannya ditolak karena tidak ikut patungan. Setelah anak FER melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, FER langsung menyerang korban dengan menendang, memukul, dan menginjaknya, menyebabkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku FER telah ditahan. Kasus ini saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Anak Dilarang Pinjam Mainan: Kejadian Aniaya Bocah di Tangerang
Read Also
Recommendation for You

Ribuan Butir Obat Ilegal Diamankan di Tanah Abang Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan berhasil mengamankan…

Kriminal Jakarta: Dugaan Penistaan Agama hingga Pencurian Raket Padel Pada Rabu (12/8), Jakarta menjadi saksi…

Polres Metro Jakarta Utara Periksa Mendalam Pelaku Penistaan Agama di Ancol Polres Metro Jakarta Utara…

Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Musik Sound Project Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pada…

Jakarta (ANTARA) – Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini telah…







