KPK mengungkap tersangka HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara yang diduga menerima suap Rp120 juta untuk proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di Sumatera Utara. Uang suap tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu tersangka KIR dan RAY. HEL bertanggung jawab atas tanda tangan kontrak pengadaan dan keputusan anggaran belanja. Uang suap senilai Rp120 juta itu adalah upah atas pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Sumatera Utara. Tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sedangkan tersangka HEL melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini yang telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023.
Skandal Suap Proyek Jalan Rp120 juta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Read Also
Recommendation for You

Penguatan Tata Kelola SDM sebagai Kunci Membangun Organisasi Adaptif dan Berdaya Saing Jakarta, VIVA –…

Tragedi Kebakaran Pabrik Sepatu di China: 28 Orang Tewas Pada hari Kamis, sebuah kebakaran mengerikan…

Pengemudi Toyota Calya Ngamuk dan Merusak Kendaraan di Sunter, Jakarta Utara Pengemudi Toyota Calya telah…









