Polda Metro Jaya Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Operasi Nila Jaya

JAKARTA UTARA — Polres Metro Jakarta Utara membongkar 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar pada 16 hingga 25 Juni 2024. Pengungkapan ini menjadi salah satu penekanan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah utara Ibu Kota, yang kerap menjadi jalur perlintasan sekaligus pasar bagi barang haram tersebut.

29 Tersangka Diamankan, Seluruhnya Laki-laki

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho menyampaikan, dari 19 perkara yang terungkap, polisi menangkap 29 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan laki-laki.

Dari jumlah itu, sembilan orang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya merupakan pengguna narkoba. Para tersangka diamankan dalam rangkaian operasi yang difokuskan untuk memutus mata rantai distribusi sekaligus menekan angka penyalahgunaan di wilayah Jakarta Utara.

Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi, serta 6,98 gram tembakau sintetis. Menurut Kapolres, apabila barang bukti itu sempat beredar di masyarakat, dampaknya dapat merusak hingga 9.840 jiwa.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp4,97 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif bergerak, meski aparat terus melakukan penindakan di lapangan.

Momentum Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional

Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni. Bagi kepolisian, tanggal tersebut bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan pengingat bahwa perang terhadap narkotika belum selesai.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110.

Source link