Berita  

Rahasia Sukses Jaringan Judi Online Higgs Domino di Riau: Omzet Capai Rp 3,6 M

Jaringan Judi Online Higgs Domino di Riau Dibongkar, Omzet Disebut Tembus Rp 3,6 Miliar

Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik perjudian online yang memanfaatkan permainan Higgs Domino Island di Kota Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diduga mengantongi omzet hingga Rp 3,6 miliar hanya dalam lima bulan terakhir.

Penyelidikan Bermula dari Aktivitas Digital Mencurigakan

Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo mengatakan, tim siber Polda Riau lebih dulu menelusuri aktivitas digital yang mencurigakan di sejumlah titik di Pekanbaru. Dari penelusuran itu, polisi menemukan pola operasi yang tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam jaringan yang sudah berjalan cukup lama.

Menurut Jossy, pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana perjudian daring kini kerap bersembunyi di balik permainan yang tampak biasa. Dalam kasus ini, Higgs Domino Island digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan chip, lalu memperjualbelikannya dengan harga tertentu.

12 Tersangka Ditangkap, Ko Jo Diduga Otak Jaringan

Dalam penggerebekan di lokasi yang berbeda, petugas menangkap 12 orang tersangka. Salah satunya adalah Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang disebut sebagai otak dari jaringan perjudian tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan komputer rakitan, telepon genggam, buku rekening, dan kartu identitas. Barang-barang itu diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan, mulai dari transaksi hingga pengelolaan akun dan aktivitas pemain.

Omzet Harian Capai Puluhan Juta Rupiah

Skema kerja jaringan ini dibagi ke dalam beberapa peran, mulai dari tim pembuat akun, tim pemain, tim top-up, hingga penjual chip. Dari pembagian tugas itu, para pelaku disebut bisa meraup omzet harian hingga puluhan juta rupiah, sementara omzet bulanan mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan aset hasil kejahatan, penyidik kini melakukan digital forensik serta pelacakan rekening. Langkah itu diambil untuk memetakan lebih jauh bagaimana jaringan ini menggerakkan uang dari satu peran ke peran lain, sebelum akhirnya masuk ke kantong para pelaku.

Source link