Enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan unjuk rasa yang mengarah kepada tindakan anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga. Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar serius dan saat ini sedang dirawat di RSAL Mintoharjo. Setelah unjuk rasa tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan peranan masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan pemberkasan sedang dilakukan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Penyidikan juga masih terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Demo Anarkis: Enam Mahasiswa Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol…

Sejumlah kasus kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…







