Berita  

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR: Sekjen Bantah Keterlibatan Pimpinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Kasus yang kini masuk tahap penyidikan itu disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2019-2021.

Fokus perkara di ranah administratif

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun pimpinan yang menjabat saat ini. Menurut dia, kasus yang sedang ditangani KPK merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya dan kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Siti menjelaskan, titik perkara berada pada ranah administratif di lingkungan sekretariat jenderal pada masa itu. Karena itu, MPR RI menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan korupsi tersebut kepada KPK dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

KPK belum buka detail tersangka

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi di MPR RI terkait gratifikasi pengadaan. Namun, ia belum membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, pihak yang diduga terlibat, maupun detail pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang terkait secara rinci. Dengan demikian, informasi yang tersedia baru sebatas konfirmasi bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus masih terus berjalan

Pengusutan ini menambah daftar perkara yang tengah dibuka KPK di sektor pengadaan. Di tengah belum adanya penjelasan rinci dari lembaga antirasuah, pernyataan MPR RI menegaskan satu hal: posisi pimpinan lembaga tersebut dibantah terlibat, sementara proses hukum atas dugaan gratifikasi pengadaan di sekretariat jenderal tetap bergulir di tangan penyidik KPK.

Source link