Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana. Kasus ini bermula pada bulan April 2025 ketika sejumlah akun media sosial membuat postingan yang mencemarkan nama baik dan merugikan Coach Justin. Meskipun demikian, Coach Justin tidak pernah memberikan komentar atau membuat konten terkait postingan yang merugikan tersebut.
Coach Justin merasa dirugikan dan merasa nama baiknya dicemarkan oleh konten yang disebarluaskan di media sosial. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam laporannya, Coach Justin membawa sejumlah barang bukti berupa surat berharga dan flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan media sosial yang mencemarkan namanya.
Laporan Coach Justin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2025. Dalam laporan tersebut, Coach Justin melaporkan terlapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Justinus Lhaksana melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025 terkait fitnah yang diterimanya, terutama terkait dengan performa Timnas Indonesia U-17.
Coach Justin menegaskan bahwa kasus ini tidak biasa karena jumlah fitnah yang diterimanya cukup masif. Melalui tindakan ini, diharapkan kasus pencemaran nama baik terhadap Coach Justin dapat ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.












