Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menegaskan bahwa pemerintah harus mempersiapkan reintegrasi sosial sehingga anak tersebut siap untuk berinteraksi kembali dengan lingkungan sekitarnya. Jika orang tua yang melakukan penelantaran adalah ayah kandung, maka pemerintah juga harus memastikan kesiapan keluarga untuk menerima anak tersebut dengan baik.
Selain itu, KPAI juga meminta pemerintah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menentukan apakah anak tersebut akan diberikan asuhan ketiga atau menjadi anak negara. Hal ini penting agar anak tersebut memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk hak-hak seperti pendidikan dan kesehatan. Ada juga tuntutan agar anak tersebut mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika pelaku kekerasan adalah orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokok yang dijatuhkan. Kondisi anak yang disiksa di Pasar Kebayoran Lama, berinisial MK (7), telah mulai membaik setelah menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Satpol PP Kebayoran Lama menemukan MK sendirian di pasar, sedang tertidur di atas kardus, dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperhatikan kasus semacam ini dengan serius dan memberikan perlindungan serta rehabilitasi yang dibutuhkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Tindakan preventif dan penanganan yang tepat akan membantu memastikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang rentan tersebut.










