Pada hari Senin, 9 Juni 2025, pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk merevisi dua undang-undang terkait dengan haji guna mengakomodasi berbagai kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis yang diperlukan untuk menyesuaikan ekosistem haji Indonesia dengan kebijakan terbaru Arab Saudi. Hal ini juga ditekankan oleh Abidin terkait pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci, yang menyebabkan deportasi dan penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan keuangan haji juga menjadi prioritas yang disoroti Abidin, dengan dorongan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membawa terobosan investasi yang menguntungkan ekosistem haji secara profesional dan syar’i. Pentingnya menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam pengelolaan keuangan haji juga ditekankan Abidin untuk memastikan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Revisi UU Haji: Sesuaikan Kebijakan Arab Saudi
Read Also
Recommendation for You

Fenomena sinkhole di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, semakin menarik…

Pemerintah Provinsi Jakarta akan memperluas program mudik gratis untuk warga DKI Jakarta pada Idul Fitri…

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham memberikan tanggapan terhadap kritik yang ditujukan kepada kebijakan…








