Berita  

Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demo ricuh telah ditangguhkan oleh polisi. Meskipun demikian, proses hukum terhadap 16 mahasiswa tersebut tetap berlanjut. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti tersebut dan mengatakan alasan penangguhan tersebut adalah karena para mahasiswa masih dapat dibina. Meskipun penahanan ditangguhkan, para mahasiswa tetap merupakan tersangka dan proses hukum terhadap mereka tetap berjalan. Penangguhan penahanan dilakukan setelah permohonan dari pihak keluarga mahasiswa melalui penasihat hukum mereka. Hal ini memungkinkan para mahasiswa untuk kembali melanjutkan studi di kampus.
Penangguhan penahanan ini didasarkan pada jaminan dari pihak keluarga serta janji para mahasiswa untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Para mahasiswa juga dikenakan kewajiban untuk wajib lapor dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis. Wajib lapor tersebut dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan mereka. Tiga dari 16 mahasiswa tersebut dinyatakan positif narkoba oleh polisi sebelumnya dengan inisial ICW, JNP, dan ZFP. Penangguhan penahanan memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan mereka sambil tetap menjalani proses hukum yang berlangsung.

Source link

Exit mobile version