Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019 kembali mendapat sorotan publik. Intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus ini turut menjadi perhatian. Kuasa hukum dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, telah meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka menduga adanya tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Manado yang menangani perkara ini.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kedua kuasa hukum itu menyebut ada intimidasi yang berasal dari keluarga Prabowo, Direktur Utama PT Wira Incinerindo Resik Abadi, sebagai pelaksana proyek incinerator DLH Manado. Mereka juga menyoroti peran Prabowo dalam proyek tersebut, termasuk aliran dana proyek yang diduga mengalir ke perusahaannya. Permohonan perlindungan hukum ini merupakan langkah untuk menjamin independensi dan integritas penegakan hukum.
Proyek incinerator DLH Manado yang didanai dari anggaran negara seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah di Kota Manado, namun ternyata menjadi ladang korupsi. Kejari Manado terus melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak terkait, namun dugaan intimidasi membuat pengacara mendesak Kejaksaan Agung untuk melindungi aparatnya dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif.