Tersangka Ke-11 Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Sita Tanah Rp56,8 Miliar
Penyidikan perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan sebuah perusahaan telekomunikasi kembali melebar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang. Tersangka terbaru itu adalah OEW, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
Penetapan OEW dilakukan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai Rp56,8 miliar. Penyitaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penelusuran sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus Bermula dari Kerja Sama 2016-2018
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Masalah muncul karena pengadaan barang yang dibiayai dari anggaran PT Telkom Indonesia itu berada di luar ruang lingkup inti atau core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat perusahaan itu kemudian kembali menunjuk sejumlah vendor yang terhubung dengan sembilan perusahaan mitra. Namun, dari hasil penyidikan, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dikerjakan alias fiktif.
Nilai Proyek Capai Rp431,7 Miliar
Seluruh rangkaian kerja sama antara sembilan perusahaan mitra dan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia itu memiliki total nilai mencapai Rp431,7 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu sorotan utama penyidik karena diduga berkaitan langsung dengan kerugian negara dalam perkara ini.
Sebelum OEW ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta lebih dulu menetapkan sepuluh orang lainnya, yakni AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tersangka baru dan penyitaan aset bernilai besar itu, penyidik tampak terus menelusuri aliran manfaat dari proyek yang diduga hanya berjalan di atas kertas. Source link












