JAKARTA — Kasus pencurian laptop di bus Transjakarta yang sempat menyita perhatian akhirnya berakhir tanpa berlanjut ke meja hijau. Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara itu lewat mekanisme keadilan restoratif, setelah barang milik korban dikembalikan dalam kondisi utuh.
Korban cabut laporan, pelaku kembalikan barang
Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan pelapor menunjukkan itikad baik dengan menerima penyelesaian damai. Tas berisi laptop beserta seluruh isinya disebut masih berada dalam keadaan utuh saat diserahkan kembali kepada korban.
Menurut Bima, pelaku juga mengakui bahwa isi laptop tidak mengalami perubahan sedikit pun. Dari hasil pemeriksaan, polisi menilai tidak ada tanda-tanda pelaku berniat mengambil keuntungan lebih jauh dari peristiwa itu. Setelah korban mencabut laporan, perkara dinyatakan selesai.
Pelaku seorang ibu rumah tangga
Bima menyebut pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki seorang anak berusia dua tahun. Pertimbangan itu ikut menjadi salah satu alasan polisi mendorong penyelesaian melalui restorative justice, alih-alih melanjutkan proses hukum yang lebih panjang.
“Kami ingin memastikan pelaku segera bisa pulang,” kata Bima, menegaskan sikap penyidik setelah melihat situasi kasus tersebut.
Peristiwa terjadi di bus feeder Transjakarta
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap M (43), terduga pelaku pencurian laptop di bus Transjakarta. Peristiwa itu terjadi saat korban berinisial CEN berada di bus Feeder Transjakarta rute 1Q Rempoa-Blok M pada 9 April sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan pengembalian barang, pencabutan laporan, dan kesepakatan damai antara kedua pihak, kasus tersebut kini tidak lagi berlanjut sebagai perkara pidana. Source link












