Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghilangkan kebijakan Ganjil-Genap pada Hari Raya Waisak pada 12 Mei dan cuti bersama pada 13 Mei 2025. Keputusan ini didasari oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Polri juga telah menyusun jadwal penerapan aturan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Ancaman dari Gubernur Pramono untuk tidak melantik 40 pejabat Pemprov Jakarta jika tidak naik transportasi umum juga menjadi perhatian. Meskipun kebijakan Ganjil-Genap dihilangkan, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.
Terkini: Pemprov DKI Batalkan Ganjil-Genap di Jakarta 12-13 Mei 2025

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…