Berita  

Skandal Uang Suap PAW DPR RI: Keterlibatan Harun Masiku

Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan setelah advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi dalam persidangan Hasto. Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada tanggal 24 April 2025.

Febri menjelaskan bahwa dari keterangan saksi, terdapat inkonsistensi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta percampuran antara fakta yang sebenarnya dengan asumsi yang terungkap selama dua kali persidangan saksi. Salah satu poin penting yang tidak terbukti adalah pemberian uang sejumlah Rp 600 juta yang seharusnya terjadi dua kali, namun keterangan saksi menunjukkan bahwa pemberian uang hanya terjadi satu kali. Hal ini dikemukakan oleh Febri di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Febri menyebut adanya ketidaksesuaian jumlah uang yang didakwakan kepada Hasto dengan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Uang tersebut diberikan oleh Tio kepada Wahyu, bersama Saeful Bahri, dan berasal dari Harun Masiku. Febri juga menyoroti percampuran antara fakta dan asumsi yang terungkap selama persidangan.

Febri memberikan gambaran bagaimana asumsi yang keliru dapat dibangun berdasarkan keterangan yang tidak terverifikasi, serta menegaskan perlunya verifikasi langsung terhadap informasi yang disampaikan dalam persidangan. Eks jubir KPK ini menjelaskan bagaimana asumsi seringkali dianggap sebagai fakta dalam proses persidangan, namun hal ini tidak boleh digunakan dalam kepentingan pembuktian secara hukum.

Dalam kesimpulannya, Febri menyoroti bahwa dua hari persidangan memberikan kejelasan atas perbedaan antara fakta, asumsi, dan konstruksi yang tidak berdasar. Selain itu, ia juga menjelaskan langkah konstitusional yang diambil PDI Perjuangan terkait kekosongan hukum menyangkut caleg terpilih, termasuk pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung dan permintaan fatwa. Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku dilantik menjadi anggota DPR RI.

Source link

Exit mobile version