Proses penyidikan panjang dan melelahkan di Rorotan, Jakarta Utara berakhir setelah 11 tahun. Seorang warga bernama Yaman akhirnya melihat laporan polisinya terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti dan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman, sebagai cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan tersebut, berjuang agar hak warisan kakeknya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dipulihkan.
Dia yakin ada keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam kasus ini, yang membuat laporannya sejak 2014 lambat ditindaklanjuti. Yaman menggambarkan proses penyidikan sebagai melelahkan, tetapi tidak mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan. Pada sidang di Pengadilan, dua saksi dari pihak pelapor, Sugiarto dan Abdullah, memberikan kesaksian. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menolak memberikan komentar setelah persidangan.
Pihak terdakwa membantah keterangan saksi dan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi. Yaman tetap bersikeras menunggu keadilan dari proses hukum yang masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Baginya, ini bukan hanya masalah tanah, tetapi juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Keinginannya agar generasi cucu turunnya tahu bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan.