Pada Kamis, 17 April 2025, Komisi II DPR RI berencana untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa komisi tersebut tidak sedang mempersiapkan perubahan dalam UU Pemilu, melainkan fokus pada revisi UU ASN untuk tahun ini. Revisi terakhir UU ASN dilakukan pada tahun 2023, dan kali ini akan mengubah satu pasal terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi madya oleh Presiden.
Menurut Zulfikar, revisi tersebut hanya akan mempengaruhi satu pasal, namun ia tidak menjelaskan detail isi pasal tersebut. Sementara itu, ada ketidaksetujuan dari Zulfikar terkait revisi yang akan dilakukan dalam UU ASN karena dianggap tidak sejalan dengan otonomi daerah dan desentralisasi. Begitu pula dengan UU Pemilu yang rencananya akan dibahas bersama UU Pilkada dan UU Parpol, akan diintegrasikan dalam UU Omnibuslaw Politik dan dibahas di Badan Legislasi DPR.
Selain itu, Komisi II berusaha agar pembahasan perubahan UU Pemilu bisa disiapkan oleh mereka sendiri, meskipun seharusnya ditangani oleh Badan Legislasi. Sebagaimana halnya Komisi III DPR RI yang memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah terjadi sebelumnya pada tahun 2012 namun mengalami kesulitan.