Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil terpidana kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Djoko sendiri merupakan terpidana korupsi sebesar Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah 4 tahun lamanya KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku. Surat DPO terbaru tersebut mencantumkan identitas lengkap Harun Masiku sesuai dengan KTP, serta ciri-ciri fisiknya. Meskipun sudah empat tahun dalam status buron, Harun Masiku belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Penyelidikan KPK Terhadap Djoko Tjandra Bersama Harun Masiku

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…