Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesiapannya untuk menerima sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan dari jabatannya karena perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Lucky Hakim menyatakan keterbukaan untuk menerima konsekuensi dari tindakannya yang dianggap melanggar aturan dan menjadi kontroversi di masyarakat. Dia juga meminta maaf atas kesalahannya dan mengakui ketidaktahuannya apakah permintaan maafnya akan diterima. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti kehadiran Lucky Hakim di Jepang tanpa izin melalui unggahan di media sosialnya. Dalam konteks ini, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pejabat publik harus meminta izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Dedi juga menyinggung tentang sanksi pemberhentian sementara bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut. Menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik merupakan hal yang penting untuk dijunjung tinggi.
Lucky Hakim: Siap Jika Diberhentikan Sementara, Alasan Pergi ke Jepang Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…