Proses perpindahan domisili dengan mengubah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan persyaratannya. Langkah-langkah ini harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah dalam administrasi kependudukan.
Pemohon bisa mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemohon harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang diperlukan, proses pengurusan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.
Di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon perlu mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) dan melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga. Jika ada anak yang tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.
Sedangkan di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan melampirkan dokumen tambahan seperti e-KTP dan Kartu Indonesia Anak (KIA) jika sudah dimiliki.
Proses pindah KK ke luar kabupaten atau kota di kantor Dukcapil daerah asal meliputi pengisian formulir, penerbitan KK baru jika kepala keluarga ikut pindah, dan penyerahan dokumen yang diperlukan. Proses di kantor Dukcapil daerah tujuan melibatkan penyerahan SKPWNI dan dokumen tambahan seperti surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Jika pemohon sudah menetap di daerah tujuan tetapi belum mengurus pindah KK, bisa datang langsung ke kantor Dukcapil di daerah tujuan dengan membawa dokumen seperti fotokopi KK, e-KTP, surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada), dan KIA jika pemohon masih anak-anak.
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online yang memungkinkan pemohon untuk mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili, melakukan pendaftaran, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Memahami prosedur yang tepat dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.