Tangerang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyamaran minyak goreng merek Guldap menjadi MinyaKita di Kota Tangerang, Banten. Dari temuan awal, kasus ini bermula ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng premium bermerek Guldap, tetapi produk itu tidak mendapat sambutan positif di pasar. Alih-alih menghentikan produksi atau memperbaiki strategi penjualan, para pelaku diduga memilih jalur lain: mengganti merek menjadi MinyaKita demi mengejar keuntungan yang lebih besar.
Modus kemasan dibuat seolah-olah satu liter
Polisi menyebut modus yang digunakan tidak sekadar soal label. Kemasan botol didesain sedemikian rupa agar terlihat seperti berisi satu liter, padahal volume isi yang diterima konsumen tidak memenuhi takaran tersebut meski botol tampak penuh. Cara ini membuat pembeli sulit membedakan isi sebenarnya hanya dari tampilan luar produk.
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah tidak dicantumkannya berat bersih atau netto pada kemasan botol minyak goreng palsu tersebut. Ketiadaan informasi itu memperkuat dugaan adanya upaya menyesatkan konsumen dalam transaksi di pasaran.
Label SNI dan izin edar BPOM ikut diperiksa
Penyidik juga menelusuri penggunaan label logo SNI yang ditempel pada botol minyak goreng itu, termasuk dugaan tidak adanya SPPT SNI yang sah. Selain itu, sertifikat penggunaan SNI turut diperiksa karena diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.
Tak hanya soal standar mutu, dokumen izin edar dari BPOM yang digunakan dalam usaha tersebut juga sedang didalami. Kepolisian menduga ada dokumen izin yang tidak sah atau palsu dalam proses distribusi produk.
Calon tersangka sudah ditemukan
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menemukan calon tersangka dan akan segera menggelar perkara. Kasus ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, terutama terkait ketidakakuratan informasi berat bersih produk.
Penyidikan masih berjalan untuk memastikan sejauh mana praktik pengemasan ulang dan pemalsuan label itu dilakukan. Bagi aparat, perkara ini bukan sekadar soal merek, melainkan persoalan kepercayaan konsumen terhadap barang kebutuhan pokok yang sehari-hari dibeli masyarakat di pasaran.
Source link












