Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji di Kota Bekasi. Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal dengan berat bersih yang tidak sesuai dengan label barang. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai lahan kosong di Kota Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji yang diduga ilegal. Petugas berhasil menemukan lokasi ini dan melakukan pemeriksaan berdasarkan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Setelah pemeriksaan, tersangka ditahan bersama dengan barang bukti berupa dua buah kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Meteorologi Legal dengan ancaman pidana penjara atau denda. Sebagai upaya penegakan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji di wilayah tersebut.
Penemuan Takaran Gas Elpiji Tak Sesuai di Bekasi
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa terkait dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (16/4)….

Ustaz Abi Makki mengungkapkan bahwa korban diberi iming-iming untuk bersekolah di Mesir sebagai modus pendakwah…

Jakarta, ANTARA – Berbagai peristiwa terkait kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (15/4)….

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal…

Pada Kamis (2/4) dini hari, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres…






