Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji di Kota Bekasi. Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal dengan berat bersih yang tidak sesuai dengan label barang. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai lahan kosong di Kota Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji yang diduga ilegal. Petugas berhasil menemukan lokasi ini dan melakukan pemeriksaan berdasarkan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Setelah pemeriksaan, tersangka ditahan bersama dengan barang bukti berupa dua buah kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Meteorologi Legal dengan ancaman pidana penjara atau denda. Sebagai upaya penegakan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji di wilayah tersebut.
Penemuan Takaran Gas Elpiji Tak Sesuai di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Kasus perdagangan orang kembali menjadi sorotan belakangan ini setelah beberapa warga Indonesia ditemukan menjadi korban…

Proses penyidikan panjang dan melelahkan di Rorotan, Jakarta Utara berakhir setelah 11 tahun. Seorang warga…

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta Timur melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan…

Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke Kepolisian di Jakarta Selatan…

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara tengah gencar mengejar pelaku pembacokan terhadap seorang…