Jakarta — Polisi mulai menelusuri kericuhan yang terjadi saat pembahasan RUU TNI oleh panitia kerja di Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut dua barang bukti telah diamankan dalam penyelidikan awal, yakni satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video dokumentasi.
Polisi Dalami Rekaman dan Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidikan kasus itu masih berjalan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut dia, penyidik kini mendalami rangkaian peristiwa yang terekam dalam dua barang bukti tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat akan disampaikan juga mengenai saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu,” kata Ade Ary, Sabtu (15/3).
Laporan Sekuriti Hotel Fairmont
Laporan dugaan kericuhan itu masuk ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Pelapor merupakan seorang sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang menyebut sejumlah orang dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke hotel dan melakukan protes di depan ruang rapat pembahasan revisi UU TNI.
Merasa dirugikan atas insiden tersebut, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Penyelidikan Berlanjut
Hingga kini, polisi belum mengungkap lebih jauh isi dokumentasi maupun identitas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. Namun, keberadaan rekaman CCTV dan video dokumentasi menjadi kunci awal untuk mengurai apa yang terjadi di sekitar lokasi rapat yang memicu laporan tersebut.
Proses penyelidikan dipastikan terus berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa di Hotel Fairmont dapat dipetakan secara terang.
Source link












